EKONOMI KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

         Pengelolaan yang demokratis,

         Partisipasi anggota dalam ekonomi,

         Kebebasan dan otonomi,

         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

 

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

 

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Contoh Validitas Konstruk (Construct validity)

Menurut Djaali dan Pudji (2008) validitas konstruk adalah validitas yang mempermasalahkan seberapa jauh item-item tes mampu mengukur apa-apa yang benar-benar hendak diukur sesuai dengan konsep khusus atau definisi konseptual yang telah ditetapkan.

Validitas konstruk biasa digunakan untuk instrumen-instrumen yang dimaksudkan mengukur variabel-variabel konsep, baik yang sifatnya performansi tipikal seperti instrumen untuk mengukur sikap, minat, konsep diri, lokus control, gaya kepemimpinan, motivasi berprestasi, dan lain-lain, maupun yang sifatnya performansi maksimum seperti instrumen untuk mengukur bakat (tes bakat), intelegensi (kecerdasan intelekual), kecerdasan emosional dan lain-lain.

Untuk menentukan validitas konstruk suatu instrumen harus dilakukan proses penelaahan teoritis dari suatu konsep dari variabel yang hendak diukur, mulai dari perumusan konstruk, penentuan dimensi dan indikator, sampai kepada penjabaran dan penulisan butir-butir item instrumen. Perumusan konstruk harus dilakukan berdasarkan sintesis dari teori-teori mengenai konsep variabel yang hendak diukur melalui proses analisis dan komparasi yang logik dan cermat.

Menyimak proses telaah teoritis seperti telah dikemukakan, maka proses validasi konstruk sebuah instrumen harus dilakukan melalui penelaahan atau justifikasi pakar atau melalui penilaian sekelompok panel yang terdiri dari orang-orang yang menguasai substansi atau konten dari variabel yang hendak diukur.

Contoh Format Penelaahan Butir Soal Bentuk Uraian

Mata Pelajaran           :……………………………………………………..

Kelas/Semester           :……………………………………………………..

Penelaah                     :……………………………………………………..

Petunjuk pengisian format penelaahan butir soal bentuk uraian:

Analisislah setiap butir soal berdasarkan semua kriteria yang tertera di dalam format!

Berilah tanda cek ( ) pada kolom “ya” bila soal yang ditelaah sudah sesuai dengan kriteria

Berilah tanda cek ( ) pada kolom “tidak” bila soal yang ditelaah tidak sesuai dengan kriteria, kemudian tuliskan alasan pada ruang catatan atau pada teks soal dan perbaikannya.

No.

Aspek yang Ditelaah

Nomor Soal

1

2

3

Ya

Tidak

Ya

Tidak

Ya

Tidak

  

A12

3

4

B

5

6

7

8

C

9

10

11

12

13

MateriSoal sesuai dengan indikator (menuntut tes tertulis untuk bentuk uraian)Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sudah sesuai

Materi yang ditanyakan sesuai dengan kompetensi (urgensi, relevasi, kontinyuitas, keterpakaian sehari-hari tinggi)

Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas

Konstruksi    

Menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntutjawaban uraian

Ada petunjuk yang jelas tentang cara pengerjaan soal.

Ada pedoman penskorannya

Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas dan terbaca

Bahasa

Rumusan kalimat soal komunikatif

Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku

Tidak menggunakan kata/ungkapan yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian

Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu

Rumusan soal tidak mengandung kata/ungkapan yang dapat menyinggung perasaan siswa

             
     
       
             
                 

Catatan:

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

Contoh Format Penelaahan Butir Soal Bentuk Pilihan Ganda

Mata Pelajaran           :……………………………………………………..

Kelas/Semester           :……………………………………………………..

Penelaah                     :……………………………………………………..

Petunjuk pengisian format penelaahan butir soal bentuk pilihan ganda:

Analisislah setiap butir soal berdasarkan semua kriteria yang tertera di dalam format!

Berilah tanda cek ( ) pada kolom “ya” bila soal yang ditelaah sudah sesuai dengan kriteria

Berilah tanda cek ( ) pada kolom “tidak” bila soal yang ditelaah tidak sesuai dengan kriteria, kemudian tuliskan alasan pada ruang catatan atau pada teks soal dan perbaikannya.

     
       
             
                 

 

No.

Aspek yang Ditelaah

Nomor Soal

1

2

3

Ya

Tidak

Ya

Tidak

Ya

Tidak

  

A12

3

4

B

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

C

15

16

17

18

MateriSoal sesuai dengan indikator (menuntut tes tertulis untuk bentuk pilihan ganda)Materi yang ditanyakan sesuai dengan kompetensi (urgensi, relevasi, kontinyuitas, keterpakaian sehari-hari tinggi)

Pilihan jawaban homogen dan logis

Hanya ada satu kunci jawaban

Konstruksi

Pokok soal dirumuskan dengan singkat, jelas dan tegas

Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban merupakan pernyataan yang diperlukan saja

Pokok soal tidak memberi petunjuk kunci jawaban

Pokok soal bebas dari pernyataan yang bersifat negatif ganda

Pilihan jawaban homogeny dan logis ditinjau dari segi materi

Gambar, grafik, table, diagram, atau sejenisnya jelas dan berfungsi

Panjang pilihan jawaban relatif sama

Pilihan jawaban tidak menggunakan pernyataan “semua  jawaban di atas salah/benar” dan sejenisnya

Pilihan jawaban yang berbentuk angka/waktu disusun berdasarkan urutan besar kecilnya angka atau kronologisnya

Butir soal tidak bergantung pada jawaban soal sebelumnya

Bahasa

Menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

Menggunakan bahasa yang komunikatif

Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu

Pilihan jawaban tidak mengulang kata/kelompok kata yang sama, kecuali merupakan satu kesatuan pengertian

             

Catatan:

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

Nama : RAJA DARIUS PUTRA

Kelas : 2EB16

NPM : 29213837