JUDUL : KONSEP NILAI WAKTU DAN UANG
TOPIK : SISTEM INFORMASI KEUANGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
I. PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan mencakup beberapa alternatif kegiatan pembiayaan seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer
finance). Memasuki dekade tahun 2000 industri jasa pembiayaan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga menuntut industri jasa pembiayaan dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan yang sangat kompleks.
Perkembangan industri jasa pembiayaan ini secara keseluruhan telah mampu menjadikannya sebagai suatu industri yang cukup menonjol dalam dunia bisnis khususnya sektor keuangan yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi secara nasional. Peranan yang menonjol dari industri jasa pembiayaan adalah menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan sumber dana pembiayaan baik untuk keperluan investasi, modal kerja, atau semata-mata untuk barang yang akan dipakai sendiri (konsumsi). Dana yang disalurkan oleh industri jasa pembiayaan kepada masyarakat. diharapkan akan dapat bermanfaat untuk mendorong perkembangan perekonomian nasional.
Dengan perkembangan kegiatan industri jasa pembiayaan yang sedemikian pesat, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dituntut untuk mengoptimalkan perannya sebagai regulator dan supervisor kegiatan jasa pembiayaan melalui upaya kebijakan yang mendorong kearah perkembangan industri jasa pembiayaan secara berkesinambungan.
Dengan memperhatikan perkembangan pesat industri perusahaan pembiayaan sekarang ini yang banyak memerlukan informasi, sumber daya manusia yang berkembang secara dinamis, dan kesiapan output yang dihasilkan sistem aplikasi LBPP itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan Departemen Keuangan dalam rangka pengambilan kebijakan, kiranya perlu dilakukan upaya-upaya yang mengarah kepada pemenuhan kesiapan Sistem LBPP dalam mengantisipasi dampak dari faktor-faktor tersebut.
Guna mendukung pemenuhan kesiapan LBPP menghadapi perkembangan industri jasa pembiayaan perlu dilakukan upaya pengembangan sistem LBPP melalui perumusan suatu kebijakan yang tepat. Untuk menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan tujuan diperlukan berbagai sumber informasi yang baik.
I.2. RUMUSAN MASALAH
Indikasi adanya permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Output sistem pelaporan keuangan perusahaan pembiayaan merupakan data mentah yang harus diolah terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Departemen Keuangan.
b. Kesiapan perusahaan pembiayaan dalam mengimplementasikan sistem tersebut.
c. Belum optimalnya penggunaan sistem pelaporan keuangan bagi pengambilan keputusan oleh manajemen Perusahaan Pembiayaan.
I.3. TUJUAN PENULISAN
Dari penulisan ini diharapkan dapat tercapai tujuan berupa evaluasi
dan memberikan masukan guna perbaikan sistem pelaporan keuangan perusahaan
pembiayaan sehingga menjadi sistem yang bermanfaat bagi pembuat kebijakan untuk
pengembangan industri jasa pembiayaan yang mampu memberikan kontribusi bagi
peningkatan pengembangan perekonomian secara nasional.
II. LANDASAN TEORI
II.1. KONSEP DASAR SISTEM INFORMASI
Sistem merupakan sekumpulan elemen yang saling terkait atau terpadu yang
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan. Setiap sistem harus mempunyai tujuan
(goal) yang jumlahnya bisa satu atau mungkin lebih. Tujuan inilah yang menjadi
penggerak motivasi dalam mengarahkan sistem untuk berjalan baik, tanpa tujuan
sistem menjadi tidak terarah dan terkendali secara baik.
Dalam suatu sistem perlu adanya suatu masukan (input) ke dalam sistem dan
selanjutnya menjadi bahan untuk diproses. Melalui tahap proses yang merupakan
bagian yang melakukan perubahan atau transformasi dari masukan menjadi keluaran
yang berguna. Dalam sistem informasi, proses dapat berupa suatu tindakan yang
bermacam-macam, meringkas data, melakukan perhitungan dan mengurutkan data
merupakan beberapa contoh proses.
Sistem informasi sebagai sistem merupakan suatu pengumpulan data yang teroganisir beserta tata cara penggunaannya yang mencakup lebih jauh dari pada sekedar penyajian.
Keberhasilan suatu sistem informasi yang diukur berdasarkan maksud pembuatannya tergantung pada tiga faktor utama, yaitu keserasian dan mutu data, pengorganisasian data, dan tata cara penggunaan data.1
Guna menjamin berjalannya suatu sistem informasi perlu didukung oleh komponen-komponen sebagai berikut:
- Perangkat keras (hardware): mencakup piranti-piranti fisik seperti komputer dan printer
- Perangkat lunak (software) atau program: sekumpulan instruksi yang memungkinkan perangkat keras untuk dapat memproses data
- Prosedur: sekumpulan aturan yang dipakai untuk mewujudkan pemrosesan data dan pembangkitan keluaran yang dikehendaki
- Orang: semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi, pemrosesan dan penggunaan keluaran sistem informasi
- Basis data (database): sekumpulan table, hubungan dan lain-lain yang berkaitan dengan penyimpan data.
- Jaringan komputer dan komunikasi data: sistem penghubung yang memungkinkan sumber (resources) dipakai secara bersama atau diakses oleh sejumlah pemakai.
II.2. GAMBARAN UMUM SISTEM LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Sebagaimana diketahui, sistem Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan telah
diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor: KEP-1500/LK/2005 tanggal 4 Mei 2005.
Laporan Perusahaan Pembiayaan disusun menurut sistematika yang ditetapkan
dalam buku pedoman yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyusun data
statistik Perusahaan Pembiayaan baik individual maupun gabungan dalam rangka:
− Pembinaaan dan pengawasan Perusahaan Pembiayaan,
− Pencatatan dan analisis moneter maupun stabilitas sistem keuangan,
− Pemenuhan keperluan internal Perusahaan Pembiayaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan secara benar dan sesuai dengan batas waktu yang tetapkan.
Dalam sistem LBPP tersebut dianut asas-asas sistem pelaporan yang meliputi:
a. Pemisahan antara neraca dan rekening administrative
b. Pemisahan transaksi dengan bank dan Pemerintah Pusat
c. Pemisahan Penduduk dan bukan penduduk
Laporan keuangan bulanan dan laporan kegiatan usaha semesteran harus disajikan dalam mata uang rupiah. Harta, kewajiban, dan rekening-rekening administratif dalam valuta asing yang dimiliki Perusahaan Pembiayaan harus dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal laporan. Kurs tengah adalah kurs jual ditambah kurs beli dibagi dua.
II. 3. GAMBARAN UMUM SISTEM PELAPORAN BERKALA BANK UMUM
Untuk lebih memberikan gambaran mengenai kelebihan dan kekurangan dari
suatu sistem pelaporan berikut gambaran substansi yang mirip LBPP yaitu penerapan
sistem pelaporan yang berlaku pada Bank Umum.
Berdasarkan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tanggal
10 Juli 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum bahwa untuk mendukung
perolehan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu perlu diatur ketentuan
mengenai sistematika penyusunan dan penyampaian Laporan Berkala Bank Umum
(LBBU). Sistematika LBBU tersebut telah disusun dalam Pedoman Penyusunan
LBBU.
Ruang Lingkup data Laporan Berkala Bank Umum yang dilaporkan meliputi:
a. Dana Pihak Ketiga, Pos-pos Neraca Mingguan, dan Dana Pihak Ketiga
Milik Pemerintah Data LBBU mengenai Dana Pihak Ketiga, Pos-pos
Neraca Mingguan, dan Dana Pihak Ketiga Milik Pemerintah memuat data
gabungan yang mencakup seluruh kantor Bank di Indonesia.
b. Maturity Profile Data LBBU mengenai Maturity Profile memuat data
gabungan yang mencakup seluruh kantor cabang Bank di dalam negeri
maupun di luar negeri.
c. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Data LBBU mengenai BMPK yang terdiri dari Laporan Pelanggaran BMPK, Laporan Pelampauan BMPK, dan Laporan Penyediaan Dana, memuat data gabungan yang mencakup seluruh kantor cabang Bank di dalam negeri maupun di luar negeri.
d. Kredit yang direstrukturisasi Data LBBU mengenai Kredit yang direstrukturisasi memuat data gabungan yang mencakup seluruh kantor cabang Bank di dalam negeri maupun di luar negeri.
e. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan memperhitungkan Risiko Pasar Data LBBU mengenai KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar memuat data gabungan yang mencakup seluruh kantor cabang Bank di dalam negeri maupun di luar negeri.
f. Deposan dan Debitur Inti Data LBBU mengenai Deposan dan Debitur Inti memuat data gabungan yang mencakup seluruh kantor cabang Bank di dalam negeri maupun di luar negeri.
g. Sensitivity to Market Risk Data LBBU mengenai Sensitivity to Market Risk memuat data gabungan yang mencakup seluruh kantor cabang Bank di dalam negeri maupun di luar negeri.
III. PEMBAHASAN
III.1. METODE PENGUMPULAN DATA
Penelitian mengenai implementasi sistem LBPP menggunakan metode
pengumpulan data melalui survey, wawancara dan studi literatur.
III.1.1. Survey (sampling)
Penelitian dilakukan atas sampel Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan data
dari Biro Pembiayaan dan Penjaminan terdapat 208 Perusahaan Pembiayaan yang
masih aktif melakukan kegiatan usahanya di Indonesia pada awal tahun 2007.
Survey dilakukan dengan mengirimkan kuesioner kepada Perusahaan
Pembiayaan yang memenuhi kriteria. Daftar pertanyaan pada kuesioner
dikembangkan dalam rapat tim studi berdasarkan pada tinjauan pustaka dan penelitian
sebelumnya. Kuesioner yang telah diisi kemudian dikembalikan ke Biro Riset dan Teknologi Informasi untuk kemudian ditabulasi dan di analisis.
III.1.2. Wawancara
Tim Studi juga menggunakan metode penelitian lapangan (field research dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini, untuk memperoleh gambaran penyajian dan penyusunan laporan-laporan keuangan yang dilaporkan Perusahaan Pembiayaan dalam Sistem Pelaporan Keuangan Perusahaan Pembiayaan di Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen keuangan.
III.1.3. Studi literature
Dalam rangka studi ini dilakukan pula penelitian kepustakaan atas buku-buku
yang berhubungan dengan pembiayaan, majalah, koran, Internet, Keputusan Menteri
Keuangan, Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, peraturan Bapepam
dan Peraturan Bank Indonesia.
III. 2. DATA
III.2.1. Metode Penentuan Sampling
Sampel dipilih dengan metode purposive random sampling dengan criteria
perusahaan-perusahaan tersebut masih memiliki izin usaha Perusahaan Pembiayaan
per 23 Maret 2007. Berdasarkan kriteria tersebut maka perusahaan yang dapat terpilih
menjadi sampel adalah 208 perusahaan.
III.2.2. Data Primer
Data primer pada penelitian ini adalah hasil survey yang dilakukan kepada 99 perusahaan pembiayaan yang mengembalikan kuesioner dengan cara mengisi kuesioner dengan metode self administered. Cara ini tidak memungkinkan responden untuk bertanya mengenai maksud pertanyaan pada kuesioner, akan tetapi dalam kuesioner tersebut terdapat pertanyaan terbuka yang memungkinkan responden mengungkapkan apa saja yang diinginkannya.
III. 3. KETERBATASAN STUDI
Terdapat beberapa keterbatasan dalam penelitian ini.
1. Kuesioner pada penelitian ini diisi dengan menggunakan cara self administered
questions. Dengan metode ini, response rate yang didapat rendah dan responden tidak dapat merespon balik jika ada pertanyaan yang kurang jelas. Penelitianberikutnya sebaiknya menggabungkan metode self administered dengan metode wawancara.
2. Kuesioner hanya membahas informasi umum sistem LBPP. Informasi mengenai teknis pengisian, teknis pengiriman dan validasi tidak dibahas dalam kuesioner ini. Sebaiknya, penelitian selanjutnya menambahkan unsur informasi mengenai prosedur tersebut sehingga kuesioner akan menjadi lebih komprehensif.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
IV.1. KESIMPULAN
1. Informasi yang digunakan sebagai bahan dalam mengisi form-form laporan pada
sistem LBPP mudah didapat dan memiliki manfaat.
2. Proses pengisian dan pengiriman laporan ke dalam sistem LBPP oleh Perusahaan
Pembiayaan dapat dilakukan dengan mudah
3. Perusahaan pembiayaan menginginkan adanya feedback berupa data industri yang
dipublikasikan sehingga dapat bermanfaat bagi manajemen Perusahaan
Pembiayaan.
IV.2. SARAN
1. Perlunya diadakan sosialisasi yang berkesinambungan untuk menjelaskan
perkembangan sistem LBPP dan menjadi saran masukan dalam merespon
permasalahan dalam proses pengisian dan pengiriman laporan dari Perusahaan
pembiayaan.
2. Perlunya pengembangan sistem LBPP dari sistem pelaporan perusahaan pembiayaan menjadi sistem yang terintegrasi sehingga outputnya dapat langsung dirasakan oleh Bapepam LK khususnya Biro Pembiayaan dan Penjaminan.
3. Salah satu upaya mengedepankan fungsi pengendalian terhadap sistem LBPP diperlukan feedback berupa data industri yang dipublikasikan secara rutin sehingga dapat dimanfaatkan oleh kalangan industri jasa pembiayaan.
V. DAFTAR PUSTAKA
Bank Indonesia, (2006, Juli 10), Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Departemen Keuangan (2006) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Bapepam (2005). Hasil studi Analisis Laporan Keuangan Secara Elektronik, Jakarta
Nama : RAJA DARIUS PUTRA
NPM : 29213837
Kelas : 1EB16